Baleg DPR: RUU ASN Upaya Menata Sistem Kepegawaian Negeri, Tapi…

by
Wakil Ketua Baleg DPR F-PKB, Ibnu Multazam saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi menyoal "Poin penting RUU ASN di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam mengatakan bahwa rancangan/revisi Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lama digagas dari periode DPR RI sebelumnya.

Dan bahkan, sambung dia, sudah masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR, dan diharmonisasi di Baleg.

Akan tetapi, inisiatif RUU ASN ini seperti bertepuk sebelah tangan, lantaran tidak didukung penuh oleh pemerintah.

“Ada satu hal yang menjadi catatan kita bersama, pemerintah memang memberi amanat untuk membahas Ampres tetapi tidak diikuti DIM (daftar inventaris masalah) versi pemerintah,” kata Ibnu dalam acara Forum Legislasi, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (6/4/2021).

Sehingga, kata dia, dengan tidak adanya DIM dari pemerintah, legislatif tidak dapat mengetahui mana saja yang disetujui dan tidak disetujui oleh pemerintah terkait revisi tersebut.

Ia berpandangan, baik dewan maupun pemerintah harusnya dapat bersama mencari solusi terkait dengan usulan RUU ASN ini. Dikatakan dia, ada sejumlah RUU yang menjadi inisiatif DPR yang bernasib sama dengan RUU ASN.

“Mestinya, harus dicarikan solusi bersama-sama antara DPR dan pemerintah, bagaimana kalau ada RUU inisiatif DPR, kan tidak hanya ASN saja yang ada Ampres-nya tetapi tidak ada DIM-nya,” ucap politikus dari Fraksi PKB sembari mencontohkan salah satunya pada RUU Tembakau.

Padahal, lanjut dia, dalam RUU ASN banyak norma-norma yang penting agar para pegawai plat merah ini kedepannya dapat profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Termasuk, soal menghilangkan struktural di eselon III dan eselon IV dan bagaimana juga tentang mengisi kekosongan ASN yang pensiun,” urainya.

“Menurut saya revisi undang-undang ASN itu sangat penting untuk menciptakan landasan baru, untuk menciptakan regulasi baru, untuk menata kembali, tentang kepegawaian negeri kita,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *