MAKI Ajukan Prapid KPK Terkait Penerbitan SP3 Sjamsul Nursalim dan Istrinya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) terkait penerbitan SP3 (Penghentian penyidikan-red) atas perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

“Kami segera daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata, ” kata Koordinator LSM MAKI (Masyarakat Anti

Korupsi) Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Karena itu dirinya berharap agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membatalkan SP3 tersebut.

“Penerbitan SP3 itu jelas-jelas sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, ” tegasnya.

Menurutnya, penerbitan SP 3 untuk Sjamsul Nursalim adalah yang ketiga kalinya terkait BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Pertama, awal tahun 2000-an oleh Kejaksaan Agung, setelah Sjamsul membayar lunas utang BLBI kepada BPPN melalui penyerahan aset.

Kedua, saat Jaksa Agung Hendarman Supandji membuka lagi kasus Sjamsul, dengan alasan aset-aset untuk pembayaran utang BLBI adalah aset “bodong.” Disebut bodong, karena nilainya tidak sesuai yang tercatat dalam pembukuan.

Kejagung menyatakan tidak ada unsur pidana dan hanya meminta Sjamsul melunasi sisa pembayaran ke BPPN.
Seiring dengan itu, Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK era Ketua KPK Antasari Azhar, karena terima suap Rp6,6 miliar dari Ayin, kerabat Sjamsul.

Selain itu, sampai kini Kejagung belum juga menggugat perdata Sjamsul terkait pelunasan utang BLBI.
Itjih bersama Advokat Alm. ABN adalah penjamin saat Sjamsul dirawat di RS di Jepang selama 3 minggu, awal 2000-an dengan kapasitas tersangka.

Namun, usai perawatan Sjamsul menolak pulang ke tanah air dan memilih tinggal di Singapura semasa Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Terkait, SP3 kasus BLBI, MAKI sempat menggugat Jaksa Agung pada tahun 2008, di PN Jakarta Selatan dan dimenangkan. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi, keberatan Kejagung justru diterima alias menang. Alasannya, pihak MAKI tidak punya Legal Standing.

Boyamin menjelaskan alasan mengajukan praperadilan KPK, karena pihak KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara Negara.

“Hal ini sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung sangat jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti, sehingga meskipun Syafruddin telah bebas namun masih terdapat penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti,” ungkap Boyamin.

Dia juga menyebut KPK lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 2018 silam.

Selain itu, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda

“Yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprudensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain. ”

Terakhir, MAKI pada 2008 pernah memenangkan Prapid atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *