Pasca Sita Aset, Kejagung Periksa Istri Tersangka Sonny Wijaya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara Rp23,7 triliun.

Kali ini, tim penyidik dibawah komando Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah juga memeriksa, SH selaku istri tersangka Sonny Widjaya.

“Benar, istri tersangka SW yang berinisial SH dan saksi LL diperiksa, di Gedung Bundar. Tujuannya untuk memperdalam bukti-bukti kasus tersebut, ” kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan adanya pihak swasta yang diduga bekerjasama atau menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Namun apakah pemeriksaan LL terkait laporan Boyamin, hingga kini belum diketahui.

Satu hal yang pasti, bahwa penyidik Kejagung hingga kini masih terus memburu dan mengklarifikasi sejumlah aset yang belum dan sudah diperoleh, guna mengganti atau memperkecil jumlah kerugian keuangan negara.

“Sudah menjadi praktik umum, hasil jarahan dari berbagai tindak pidana korupsi, baik penyalahgunaan jabatan atau kewenangan disamarkan kepada pihak ketiga, ” kata Boyamin Saiman yang dihubungi secara terpisah.

Penyamaran hasil korupsi, menurutnya bisa dilakukan dengan mengalihkan aset atas nama istri, anak, menantu, besan maupun kesejumlah koleganya.

“Ingat kasus mantan Sekretaris MA yang melibatkan menantu. Termasuk juga kasus mantan Dirut Bank BTN Maryono, yang melibatkan menantu guna menampung suapnya dari pemberian kredit,” kata Boyamin menambahkan.

Pada bagian lain, Kejagung juga memeriksa anak tersangka Ilham S. Siregar yang berinisial MRI serta SP selaku pihak swasta untuk tersangka Adam Rachmat Damiri.

“Semua diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dan pemeriksaan diperlukan untuk mencari fakta hukum mengumpulkan alat bukti,” kata Leo menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *