Kejagung Sita Rp4,4 Triliun Aset Milik Para Tersangka Korupsi PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, jumlah nominal sementara aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berhasil disita sebesar Rp4,4 triliun.

Padahal, dugaan sementara jumlah kerugian negaranya dalam kasus tersebut mencapai sebesar Rp23 triliun.

“Dihitung 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dll,” kata Febrie saat dikonfirmasi, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (30/3/2021).

Meski demikian, Febrie mengatakan jumlah nominal sementara itu belum termasuk perhitungan aset tambang milik para tersangka.

“Tambang belum selesai. Tambang mudah-mudahan besar, ini kita harapkan bisa menutup sebagian dari kerugian Asabri,” ujarnya.

Untuk menelusuri aset para tersangka, sebelumnya Kejagung juga memberangkatkan tim ke sejumlah daerah.
Para jaksa dalam tim itu diberangkatkan ke Pontianak, Mempawah, Solo, Boyolali, Semarang hingga beberapa daerah di Jawa Barat.

Di Pontianak, tim itu melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall yang terkait grup atau keluarga Benny Tjokro, di Mempawah, Kalimantan Barat, tim itu mengidentifikasi laham seluas sekitar 1.000 hektare terkait Benny Tjokro.

“Di Mempawah ada identifikasi tanah seluas kurang lebih diperkirakan 1.000 hektare,” kata Febrie menambahkan.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, setidaknya sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Dua tersangka diantaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Tersangka Adam Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011 hingga Maret 2016 merupakan pihak yang membuat kesepakatan dengan pengusaha Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, pada periode 2016 hingga 2019, transaksi korupsi itu dilanjutkan ketika Sonny Widjaja menjabat. Dia membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengendalikan transaksi investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka yang dijerat selain nama-nama besar itu ialah, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Efendi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *