Gara-gara Belum Tentukan Kuasa Hukum, KPK Tunda Pemeriksaan Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Agenda pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pelindo, RJ Lino terkait dugaan kasus korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dilakukan. Pasalnya, yang bersangkutan belum menunjuk siapa penasihat hukum yang akan mendampinginya.

“Tersangka RJL tadinya mau diperiksa sebagai tersangka. Namun belum siap dengan penasihat hukumnya. Maka pemeriksaan ditunda,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Sepertti diketahui, rencananya RJ Lino akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Sedianya pemeriksaan ini sebagai agenda pemeriksaan perdana setelah RJ Lino ditahan penyidik KPK pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Menurut Ali, RJ Lino sudah berjanji akan segera menunjuk pembela untuk mendampinginya selama pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga RJ Lino melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Kendati dengan ketidakhadiran itu penanganan kasusnya menjadi melambat, penyidik KPK tetap bertekat menyelesaikan berkas kasus itu dengan cepat sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Penyidik akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Ali menambahkan.

Ditegaskan, bahwa penyidik juga akan memeriksa para saksi untuk menguatkan sangkaan yang menjerat RJ Lino. Hal lainnya mendorong penyidik bekerja marathon guna menghindari kian mepet masa tahanan RJ Lino.

“Jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai, penyidik akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan. Kami memahami harapan masyarakat dalam hal penyelesaian kasus yang sudah ditangani hampir lebih lima tahun ini,” katanya.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015. Namun dia baru ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Jumat (26/3/2021).

Sebelum mendekam di dalam tahanan, RJ Lino terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah syarat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *