e-TLE Mobile dan Kamera e-TLE Statis, Ini Kata Dirlantas PMJ

by
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya kini menggunakan kamera tilang elektronik (e-TLE) mobile yang dipasang di seragam atau mobil petugas. Fungsi e-TLE mobile sama seperti kamera e-TLE statis yang dipasang di lokasi rawan pelanggaran, namun terdapat beberapa perbedaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/3/2021) menjelaskan, sama seperti kamera e-TLE statis, fungsi kamera e-TLE mobile yakni merekam berbagai pelanggaran lalu lintas untuk dijadikan bahan analisa dan barang bukti pengiriman surat tilang ke pelanggar. Kedua kamera ini juga bisa merekam tindak kejahatan lainnya.

Menurut Sambodo, perbedaan e-TLE mobile dan e-TLE statis yakni pada posisi penempatannya. e-TLE statis ditempatkan di titik strategis tertentu secara permanen, seperti di area lampu lalu lintas atau persimpangan.

Sedangkan e-TLE mobile ditempatkan di seragam petugas, seperti di area dada atau helm. Selain itu kamera e-TLE mobile juga bisa ditempatkan di kendaraan petugas, misalnya di dasbor mobil.

Penggunaan e-TLE mobile tergantung pergerakan petugas, artinya dinamis karena bisa pindah tempat mengikuti patroli atau arahan lain.

“Apa itu e-TLE mobile? Penindakan menggunakan kamera e-TLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Sambodo.

Saat ini total ada 30 kamera tilang elektronik mobile dan 98 kamera e-TLE statis yang digunakan Polda Metro Jaya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *