Tidak Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Jorr 2, Buruh Tani Laporkan LH ke Polisi

by
Caption: Erdi Karo-Karo,SH dengan kliennya. (Foto: istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bantong, seorang buruh tani asal Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang melaporkan LH ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah miliknya. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan nomor LP/B/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh LH, menurut Erdi Karo-Karo, SH dari Kantor Hukum Erdi Surbakti dan Rekan selaku penasehat hukum Bantong, diawali dengan menggugat Bantong ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Ironisnya, kata dia, sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan diduga palsu. “Bahkan, surat-surat keterangan yang dipakai pihak LH diduga tidak ada kop surat dari kelurahan. Ini janggal,” kata Erdi kepada Beritabuana.co, Senin (22/3/2021).

Menurut Erdi, kliennya yang sudah berumur 76 tahun itu merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1.217 meter persegi dengan nomor girik 1354 Persil 27 SIII, Bidang Tanah Nomor 82 yang tercatat atas nama Bantong B Djari. Bahkan tanah tersebut, lanjut Erdi, masuk di antara tanah warga yang dibebaskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dijadikan jalan tol strategis nasional Jakarta Over Ring Road (JORR) II Cengkareng – Batuceper – Kunciran. Erdi mengatakan, kliennya sudah menyatakan bersedia melepas hak atas tanah itu demi pembangunan jalan tol, dan Pemerintah siap membayar ganti rugi kepada kliennya.

Akan tetapi, diutarakan Erdi, belakangan muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang diajukan perusahaan LH, dan mengklaim sebagai pemegang girik atas lahan tersebut dengan nomor girik C 841 Persil 27 bidang tanah nomor 82. Pihak LH mengklaim girik tersebut dibuat berdasarkan surat pelepasan hak dari kliennya. Pelepasan hak tersebut diklaimnya diketahui pihak kelurahan. Pihak LH juga mengklaim telah membayar nomor girik C 841 tersebut ke Bantong, kliennya. “Faktanya klien kami tidak mempunyai tanah sebagaimana girik tersebut,” ujar Erdi. “Klien kami juga tidak pernah menerima pembayaran,” tambahnya.

Dia menilai ada kejanggalan dengan klaim dari LH. Dari hasil penelusuran, kata Erdi, pihak LH diduga dibantu oknum aparat Kelurahan Kunciran dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menerbitkan surat tanah dan membuat surat pelepasan hak (SPH) atas tanah Girik 841 Persil 27. “Anehnya, surat dari kelurahan tersebut tidak memiliki kop surat sebagaimana surat resmi dari sebuah instansi pada umumnya,” kata Erdi heran.

Sehubungan dengan dugaan bukti palsu tersebut, Erdi menegaskan, kliennya melaporkan LH ke polisi. Erdi menilai, LH menghalangi ganti rugi tanah milik kliennya.

Sedangkan LH, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfiormasi terkait laporan polisi atas dugaan pemalsuan tersebut.
Bahkan salah satu security di kantor pusat perusahaan LH di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat itu menyebut bahwa LH sudah jarang datang ke kantornya. “Pak LH ga ada. Sudah lama sih pak, pak LH ga ke kantor,” katanya kepada Beritabuana.co. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *