Buruh Tolak Aturan Manaker Bolehkan Perusahaan Mencicil atau Menunda THR 2021

by
Ilustrasi

BERITABUANA. CO, BANDUNG – Rencana Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayarab THR 2021 kepada para pekerja dan buruh ditolak Tegas Pimpinan Pusat Federasi SP TSK SPSI.

“Kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, Senin (22/3/2021).

Menurut Roy,  pada 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda yang akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda. Bahkan, sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya. ,

Ia menilai bahwa kondisi 2020 dengan sekarang 2021 sangat berbeda. Karena, perusahaan sudah beroperasi secara normal. Tapi, pandemi Covid 19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh.

“Bisa kita lihat dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, kemudian tanggal 2 Februari 2021 keluar PP No 34 tentang TKA PP No 35 mengenai PKWT, ALIH DAYA, dan PHK, PP No 36 mengenai Pengupahan, PP No 37 mengenai JKP,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Permen 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk industri padat karya di mana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum.

“Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh,” tandasnya.

Roy meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengeluarkan aturan THR dapat dicicil atau ditunda. Karena, buruh dengan tegas menolak aturan tersebut. (Ram)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *