Gus Jazil: Urgen atau Tidak, Hidupkan PPHN Hanya Melalui Jalur Amandemen

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil ketua MPR RI, Dr. Jazilul Fawaid, M.ag., mengatakan bahwa urgen atau tidaknya menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dulu GBHN, hanya bisa dilakuka melalui jalur amandemen. Dimana kata filosuf, dunia ini tidak kekal yang kekal itu hanya perubahan, jadi perubahan pasti ada.

“Lah konstitusi itu kan dibuat rakyat, cerminan jadi Anggota DPR dan MPR. Jadi kalau rakyat berkehendak bisa dirubah, jadi bisa bisa. Buktinya konstituti kita sudah 4 (empat) kali dirubah/amandemen,” kata Jazilul dalam acara diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk ‘Urgensi Pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara’, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (19/3/2021).

Namun, lanjut Gus Jazil sapaan akrab politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), soal perubahan itu, baik MPR, DPD, maupun Anggota DPR kalau mengusulkan amandemen harus pada pasal yang secara terbatas, dan memiliki pertimbangan argumentasi yang kuat. Kemudian, diusulkan oleh sepertiga dihadiri oleh dua pertiga begitu pengambilan keputusan 50 + 1.

“Nah yang ingin saya katakan sampai hari ini, enggak ada usulan. Yang ada itu, MPR bersepakat untuk melakukan amandemen terbatas itu ada. Dan ini hasil rekomendasi 2014-2019 waktu itu saya di pimpinan MPR di MPR-PKB,” paparnya seraya menambahkan bahwa MPR sudah menuntaskan kajian terhadap PPHN.

Sedang untuk dihidupkan kembali atau tidak, Gus Jazil bilang dikembalikan kepada masing-masing fraksi untuk mengambil sikap, apakah ini diusulkan atau tidak. Kalau nanti sudah ada usulan, maka pimpinan MPR akan membentuk panitia dalam Paripurna, dibentuk panitia perubahan atau amandemen terbatas PPHN.

“Setelah itu baru jalan prosesnya, sampai enggak pada sepertiga usulan, 2/3 yang hadir, setengah hadir itu setuju, itu prosesnya. Makanya ini belum. Nah, urgen atau tidaknya, itu tergantung masing-masing,” ujarnya.

Menurut GGus Jazil, secara pribadi PPHN ini menjadi penting jika semua fraksi-fraksi dan kelompok DPD yang ada, memang bersepakat untuk menempatkan GBHN ini dalam konstitusi yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan.

“Makanya kalau di NU itu NKRI harga mati. Kalau UUD 45 nggak harga mati, karena dirinya sendiri mengatakan bukan harga mati. Dalam konstitusi yaitu mengatakan dia bukan harga mati, jadi terbuka,” demikian Jazilul Fawaid. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *