Amandemen Konstitusi Soal GBHN, Gus Jazil: Harus Memiliki Kehendak yang Kuat

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Wakil ketua MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan perdebatan menempatkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam konstitusi atau pada aturan perundang-undangan, masih belum menemui kesepakatan.

Dikatakan dia, di periode kepemimpinan 2014-2019, MPR RI telah bersepakat untuk mengamandemen terbatas. Akan tetapi, gagal akibat adanya dua pandangan tersebut.

“Apakah GBHN itu harus masuk pada konstitusi? sehingga pertanyaannya kalau masuk konstitusi ini menjadi panduan, presiden bertanggung jawab kepada siapa?, kalau dulukan kepada MPR,”kata Jazilul dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk ‘Urgensi Pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (19/3/2021).

Yang pada akhirnya, sambung Gus Jazil sapaan akrab Jazilul Fawaid, kedua dua mazhab (pandangan) inilah yang kemudian membuat proses ini tidak menemui titik kesepakatan. Artinya kehendaknya tidak satu, selama ini kendalanya tidak satu yang pasti akan tertunda-tunda terus.

Oleh karena itu, kata dia, untuk merubah atau mengamandemen sebuah aturan perundang-undangan harus memiliki kehendak yang kuat. Seperti halnya, kehendak untuk melakukan pemilihan presiden secara langsung, tidak lagi melalui DPR RI.

“Itu kehendak rakyat yang tercermin di undang-undang, yang sekarang ini rame-rame tentang tiga periode (misalnya), itu kehendak rakyat dan kalau mau bisa saja terjadi,” ujar politikus PKB.

Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa di dunia ini tidak ada yang permanen, semua itu masih bisa berubah, apalagi mengenai sebuah konstitusi.

Bahkan, Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini menyebutkan, Al Qur’an sebagai kitab suci yang di turunkan langsung oleh Allah SWT mengalami perubahan dalam perjalannya.

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi dalam ayat Al Qur’an yang berbicara tentang khamar atau minuman keras.

“Apalagi ini, konstitusi dan karena ini negara demokrasi kalau rakyat berkehendak maka bisa semuanya terjadi, asal itu mencerminkan kehendak rakyat dan dilakukan oleh para wakil rakyat yang memiliki kewenangan untuk merubah,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *