Ketua DPD RI Minta Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba di Lapas

by
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sikap tegas diperlihatkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi tingginya kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dia meminta seluruh pelaku peredaran narkoba di lapas ditindak tegas.

“Kondisi yang terjadi saat ini sudah mengkhawatirkan,” kata LaNyalla kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Padahal, menurut Senator asal Jawa Timur ini, lapas yang seharusnya bisa memutus peredaran narkoba, justru menjadi tempat beredarnya narkoba. Bahkan peredaran narkoba kerap dilakukan dari dalam lapas.

“Informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lapas selama ini tidak begitu diperhatikan publik. Bahkan minim tindakan padahal hal ini membahayakan. Pemerintah melalui Kemenkumham dan pihak terkaitnya lainnya harus menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.

LaNyalla menambahkan, kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah bandar narkoba yang ditangkap malah mampu mengoperasikan kegiatannya dari balik penjara.

“Yang lebih membuat kita semua miris, adalah informasi mengenai petugas yang malah terlibat peredaran narkoba di lapas. Ini merupakan mafia narkoba. Penangkapan bandar narkoba yang seharusnya menyelesaikan masalah malah menambah banyak masalah bagi negara,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap pemerintah tegas menjatuhkan hukuman bagi bandar narkoba paling sedikit 4 tahun penjara dan bahkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pengendalian narkoba yang melibatkan petugas di lapas jelas preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Harus ada penindakan tegas bagi siapapun yang terlibat,” katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, pengendalian para napi harus menjadi perhatian penting serta ada tindakan dan prosedur yang lebih tegas serta hukuman yang tegas pula. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *