Revisi UU Penyiaran Belum Dilakukan, Ini Penjelasn Meutya Hafid

by
Ketua Komisi I DPR RI dari F-PG, Meutya Hafid.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.

“(Revisi UU Penyiaran) belum kita bahas. Karena DPR masih memiliki prioritas penyusunan aturan lain,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Dia menjelaskan para anggota DPR belum memiliki sikap yang bulat mengenai rencana Revisi UU Penyiaran, terutama terkait dengan substansi mengenai rokok. Apalagi, DPR kini sedang fokus membahas mengenai UU Perlindungan Data Pribadi.

“Ditambah lagi, dinamika yang terjadi di Badan Legislatif, sehingga belum bisa diputuskan,” tambah politisi Partai Golkar itu seraya menjelaskan bahwa rencana Revisi UU Penyiaran sejatinya didasari oleh kebutuhan dilakukannya penyesuaian seiring perkembangan teknologi penyiaran.

Menurut Meutya, beberapa poin yang tidak kalah pentingnya dalam Revisi UU Penyiaran antara lain menyangkut pembagian kewenangan atributif penyiaran nasional pada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan analog switch off (ASO), pemanfaatan kemajuan teknologi penyiaran, penguatan TVRI dan RRI melalui pembentukan Radio dan Televisi Republik Indonesia, serta beberapa poin lainnya.

“Belum ada pembahasan substansi khusus di pengendalian tembakau atau larangan iklan rokok. Apalagi, pembahasan mengenai hal tersebut juga harus memperhitungkan undang-undang lain yang terkait,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *