Kejagung Sita 17 Kapal dan Ribuan Hektar Lahan Lagi atas Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti 17 kapal milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT.Asabri di Kalimantan Timur. Selain itu, penyidik juga menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro Bentjok yang berupa lahan seluas 3. 090. 000 m2, di Lebak Banten.

“Penyitaan sejumlah aset para tersangka ini untuk kepentingan penyidikan. Dan ini masih terus kami lakukan untuk memperkecil jumlah kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (12/03/2021).

Disisi lain, tim penyidik juga memeriksa Dirut PT. Victoria Manajemen Investasi (VMI) Juntrihary Mastoto Fairly sebagai saksi dalam kasus tersebut. Perusahaan ini merupakan satu grup dengan PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) dibawah bendera Victoria Group.

Seperti diketahui, Komisaris dan Direksi PT. VSI Suzana Tanojo dan Rita Rosela menjadi tersangka Kasus Victoria, sejak 2016 dan berstatus buron. Kasusnya, hingga kini Mangkrak tanpa ada kejelasan untuk dituntaskan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita 20 kapal dan lahan tambang milik tersangka Heru Hidayat selaku Komut PT. Trada Alam Minera Tbk. Termasuk  jutaan M2 lahan dan tambang milik Bentjok (Dirut PT. Hanson International Tbk).

Selain itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah lukisan dilapisi emas dan puluhan jam bermerek, milik tersangka Asabri Jimmy Sutopo (Dirut PT. Jakarta Emiiten Investor Relation) dan 17 bus milik tersangka Sonny Widjaja. Penyitaan sejumlah aset dalam upaya untuk pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp23, 7 triliun.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI,  Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa tim penyidik belum dapat menaksir nilai semua aset yang telah disita.

“Terhadap aset-aset tersebut para, baru akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ” katanya yang dihubungi secara terpisah.

Dalam keterangannya, tidak disinggung tentang penetapan tersangka baru, khususnya terkait penyitaan 18 Unit Kamar Apartemen South Hills. Padahal, Tan Kian mitra bisnis Bentjok sudah 3 kali diperiksa.

Juga, kemungkinan tentang penetapan tersangka terhadap korporasi mengingat investasi saham dam reksadana dilakukan dengan “ceroboh”. Patut diduga pula ada permufakatan jahat untuk menguras dana PT. ASABRI (Persero).

Adapun ke-13 kapal yang disita, adalah TBG ARK 03, TBG ARK 0, TBG ARK 02, TBG ARK 05, TBG ARK 06, TB NOAH II, TB NOAH III, TB NOAH V, TB NOAH VI, TB NOAH I, TBG 306, TBG 301 dan Kapal TTG 2007.

Sementara 4 kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat, di Samarinda dan Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Meliputi, Kapal TTB PASMAR 01, TB TAURIANS TWO, TB TAURIANS THREE dan Kapal TB TAURIANS ONE. Sedangkan aset lahan yang disita milik Bentjok, adalah 411 bidang tanah seluas l3.090.000 M2, di Lebak, Banten.

Sebelumnya, telah disita 155 bidang tanah yang terletak di Lebak seluas 343.461 M2. Juga di Lebak, disita 566 bidang tanah seluas 1.929.502 M2. Serta, 131 bidang tanah masih di Lebak, Banten atas nama PT. Harvest Time seluas t 1.838.639 M2. Sehingga jumlah total lahan yang disita ada 1.263 bidang tanah seluas kurang lebih 7.190.000 M2.

Dalam penyidikan kasus tersebut,  Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi, termasuk Jajaran Komisaris Sriwijaja Air. Namun belum diketahui peran, Sriwijaja Air dalam perkara Asabri. Adapun Komisaris Sriwijaja Air yang diperiksa adalah Hendri Lie (HL) dan FL.

Kemudian juga diperiksa, Dirut PT. Victoria Manajemen Investasi (VMI) Juntrihary Mastoto Fairly. Diketahui perusahaan ini adalah anak perusahaan Victoria Group, bersama dengan PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI)

Padahal, Komisaris dan Direksi PT. VSI, Suzana Tanojo dan Rita Rosela telah dijadikan tersangka kasus Victoria, sejak 2016 dan berstatus buron.

Bersama kedua perempuan ini, turut dijadikan tersangka Haryanto Tanudjaja, Analis Kredit BPPN juga status buron dan Syafruddin Temenggung (Kepala BPPN). Perkara ini sampai sekarang mangkrak tanpa kejelasan kapan dituntaskan. Dugaan kerugian negara sekitar. Rp418 miliar.

Adapun saksi lain yang diperiksa, Anwar Halim (Dirut PT. Lautandhana Investment Management) dan
Arisandhi Indrodsatio (Direktur PT. Mirae Asset Sekuritas). Sementara itu, Kantor perusahaan PT. Mirae Asset Sekuritas pernah digeledah terkait Skandal Jiwasraya, Maret 2020. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *