Kejati Kalimantan Barat Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit di PTPN XIII

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) akhirnya menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, PTP Nusantara XIII yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi menyatakan, berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pihaknya harus menahan lima tersangka selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah, SDH (S.Derincen Hasugian), FH (Fransiskus Herianto), HL (Herkulanus Lidin), AB (Antonia Bunsu) dan MS (Markus Suharjo).

“Dalam penuntasan perkara ini, kita berharap bisa menambah kepercayaan masyakarat, khususnya kepastian hukum dalam berinverstasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Masyhudi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2021), di Jakarta.

Diungkapkan, kelima tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani dokumen guna pencairan pembayaran dalam kegiatan penamanam kelapa sawit di lahan seluas 2.150 hektar.

Adapun modusnya, dilaksanakan sistem borongan tanpa dilakukan pengawasan secara baik. Dan saat dicek ternyata tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya. Bahkan tersangka melakukan penutupan pekerjaan pada akhir tahun 2012 secara terburu-buru. Padahal pekerjaan penanaman belum selesai sepenuhnya, dan masih ada lahan seluas 300,70501 hektar yang belum ditanami kelapa sawit.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara merugi sebesar Rp. 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777.

“Kerugian itu dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam yang sebenarnya,” kata Masyhudi yang juga mantan Kepala Biro Kepegawaian Kejagung.

Pihaknya juga memastikan proses penanganan korupsi di lingkungan PTPN ini dilakukan secara transparan, obyektif dan cepat. Sehingga asas kepastian hukum para tersangka juga lebih terjamin. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *