Hadiri Sidang, Ali Said Kaget Didepak Dari Perusahaan Muh Lutfi Tanpa RUPS

by
Seasonal siding (foto: Ist)

BERITABUANA. CO, KENDARI – Ali Said yang merupakan salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang diketuai oleh Klik Tri Margo, beberapa hari lalu

Selain saksi Ali Said, jaksa penuntut umum yang pimpin Herlina, juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Bahar OPO dan juga Asmawati sebagai karyawan Notaris di Kantor Asbar Imran.

Ali Said menyampaikan, struktur kepemilikan saham PT. Tonia Mitra Sejahterah dan berdiri pada tahun 2003.

“PT TMS kami dirikan bertiga yakni, saya (Ali Said), Muh Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan RI dan juga Amran Yunus. Waktu itu kita juga satu organisasi di HIPMI,” kata Ali Said dihadapan Majelis Hakim.

Menurut Ali Said, perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan yang dalam pengurusan kelengkapan berkas perusahaan dan sepenuhnya dibiayai oleh Muh Lutfi.

“Namun, dalam perjalanannya perusahaan yang kami dirikan berubah bidang, menjadi bidang pertambangan,” jelas Ali Said.

Namun yang membuat dirinya kaget adalah Pada tahun 2019 lalu, jika perusahaan yang mereka dirikan yang berada di Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah berubah struktur. Kemudian ia mengaku mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.

“Saya kaget, kok bisa nama saya dan nama pak Lutfi tidak lagi sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Padahal sejak kami dirikan perusahaan ini, kami tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor saudara Amran Yunus.

“Kenapa aduannya pemalsuan? Karena saya merasa tidak pernah melakukan RUPS, tapi ada notulen rapat yang ditanda tangani saya dan pak Lutfi,” ujarnya.

Selain itu, Ali Said juga menerangkan jika dirinya dan saudara Muh Lutfi tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Amran Yunus, untuk memalsukan tanda tangannya pada saat RUPS.

“Jadi saudara Amran Yunus yang menjalankan pengalihan saham dengan menggelar rapat umum pemegang saham secara sepihak, yang seolah-olah RUPS tersebut dihadiri oleh para pemegang saham,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Asmawati yang juga sebagai direktur dalam PT. TMS setelah dilakukan perubahan, terlihat bingung di persidangan. Bahkan dalam keterangannya, dia mengaku tak tahu soal dokumen-dokumen PT TMS.

Selain itu, Asmawati juga mengaku jika keberadaan dirinya sebagai Direktur hanya sebatas pasang nama. Karena selama peralihan, dia tak mengetahui apa-apa. Asmawati mengaku hanya diminta bertandatangan di akta PT TMS.

“Saya pernah tandatangan di akta tersebut di Kantor Asbar Imran dan di rumah pak Amran Yunus,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *