Gubernur NTT Bertemu Jaksa Agung, Bahas Kasus Tanah Labuhan Bajo

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur Victor Laiskodat tiba-tiba muncul di Kejaksaan Agung. Victor diketahui langsung turun di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung tempat Jaksa Agung Burhanuddin berkantor.

Pantauan wartawan di lokasi, sekitar Rabu (3/3/2021) jam 15.00 rombongan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat mendatangi Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, di Komplek Kejaksaan Agung. Saat rombongan Victor dikawal dua voorijder.

Menurut salah seorang pengawal yang mengantar, Victor Laiskodat ada pertemuan khusus dengan Jaksa Agung.

Diketahui, saat ini Kejati NTT mengusut kasus dugaan korupsi jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang merugikan negara hingga Rp 3 triliun. Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan 16 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah Rp 3 triliun di Labuan Bajo menjadi pintu masuk untuk mengungkap mafia agraria di wilayah paling barat Pulau Flores itu

Yulianto, sudah mendeteksi banyaknya persoalan agraria di Manggarai Barat dan dipetakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasusnya berawal dari laporan masyarakat. Kejati NTT pun mulai melakukan pemeriksaan dan telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.

Selain itu, Kejat NTT juga menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo. Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.

Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

“Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah,” ujar Leo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *