Perkara Habib Rizieq Bakal Disidangkan di PN Jakarta Timur

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur segera menyidangkan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (MR) terkait perkara pelanggaran kekarantinaan.

Penunjukan PN Jaktim dilakukan Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul permohonan pihak kuasa hukum MR untuk menyatukan berkas perkara tersangka.

“Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Keputusan dari MA tentang proses persidangan MR dkk, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Menurut Leo, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan keempat berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur.

“Secepatnya, Tim JPU melimpahkan ke pengadilan yang lengkap dengan surat dakwaannya, ” kata Leo menambahkan.

Dikatakan, bahwa Surat Keputusan MA pertama Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021.
Dalam perkara tindak pidana kekarantinaan ini terdiri dua berkas, berkas pertama atas nama MR. Sangkaannya melanggar Pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini untuk di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, ” kata Kapuspenkum.

Kedua, berkas perkara atas nama HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH). Sangkaan melanggar Pasal 93 UU No. 6/2018 soal Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat Keputusan MA berikutnya bernomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

“SK MA ini untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang, Kota Bogor pada 27 November 2020. ” paparnya.

Para tersangka atas nama dr. AA Dkk. (MR dan MHA). Sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.
“SK MA ini untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020. ” jelas Leo.

Dalam perkara itu, tersangkanya adalah MR. Sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU No. 6 /2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab terjerat tiga perkara menyusul kerumunan massa pendukungnya di Jakarta dan Bogor Jawa Barat pada saat pemerintah tengah menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *