Habib Aboebakar: PKS Tegas Tolak Prepres Legalisasi Miras

by
Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pihaknya menolak kebijakan pemerintah ihwal membuka investasi minuman keras beralkohol atau miras. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi dalam pidato pengantar di pembukaan Rakernas PKS, Senin (1/3/2021).

Habib Aboebakar yang juga menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengatakan, penolakan terhadap investasi miras merupakan salah satu sikap PKS dalam membela rakyat. Ia berujar pembelaan terhadap rakyat dilakukan menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, rakyat, kepentingan ekonomi rakyat maupun kepentingan sosial politik rakyat.

“Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras,” tegas Habib Aboebakar.

Pembelaan terhadap rakyat, kata Habib Aboebakar, ditunjukan PKS melalui sikapnya yang kontra terhadap beberapa kebijakan pemerintah. PKS, lanjut dia, juga menolak penghapusan santunan untuk kematian akibat virus corona atau Covid-19.

“PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya,” demikian Habib Aboebakar.

Investasi Minol

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *