Politisi PDIP Dorong Pemerintah Atur Keberadaan Raksasa-Raksasa Digital Dunia

by
TB. Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, banyak keuntungan yang mereka dapatkan ketika beroperasi di satu negara salahsatunya Indonesia.

“Pertanyaannya sudahkah mereka berkontribusi secara signifikan bagi negara tempat mereka beroperasi dalam hal ini Indonesia?” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).

Sebab pada dasarnya, jelas Kang TB sapaan politisi dari PDI Perjuangan ini, OTT itu mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

“Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain/asalnya (Amerika Serikat) tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara manapun. Buat Indonesia ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita,” tegasnya.

TB Hasanuddin mengakui, dari beberapa regulasi yang ada memang belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT selama ini.

“Soal aturan OTT di kita belum ada, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi,” ungkapnya.

Namun demikian, TB mengaku optimis dibawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

“Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air,” jelasnya.

Berbeda dengan Indonesia, Australia dengan jumlah penduduk yang tidak begitu besar seperti Indonesia jika dilihat dari aspek potensi pasar digitalnya pun masih kalah jauh dengan Indonesia.

Namun, melalui Pemerintahannya dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison dengan tegas memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT) salahsatunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Bahkan demi menegakkan kedaulatan bangsa dan negaranya dibidang digital utamanya, pemerintah Australia mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law.

Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban bagi perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *