Kota Kupang Raih Ranking Lima Besar IKT 2020

by
Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore saat menyampaikan testimoni usai menerima Award IKT 2020

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kota Kupang berhasil meraih ranking lima besar dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020, yang dilaunching oleh Setara Institute, yang diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, Jefistson R. Riwu Kore di di Ballroom Hotel Ashley Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dalam siaran pers Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang, Jumat (26/2/2021) dijelaskan acara ini juga disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, didampingi oleh Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji secara daring melalui aplikasi zoom dari Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

IKT sendiri merupakan studi indexing atas praktik dan promosi toleransi di seluruh kota di Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong praktik-praktik toleransi di kota dan memajukan inisiatif kota, dalam membangun ruang inklusif bagi seluruh anasir kebinekaan di kota.

Kota Kupang pada IKT 2020 ini menduduki peringkat ke-5 dengan skor 6,037, naik dua peringkat dibanding tahun 2018 (5,857) dari 94 kota yang dinilai se-Indonesia. Kenaikan tersebut berdasarkan penilaian pada indikator yang ditetapkan oleh Setara Institute diantaranya regulasi pemerintah kota termasuk RPJMD, tindakan pemerintah, regulasi sosial, demografi agama, juga sub-sub indikator yaitu isu gender, inklusi sosial dan partisipasi masyarakat sipil.

Berdasarkan indikator tersebut, Kota Kupang dinilai menunjukkan adanya kemajuan toleransi, sekaligus bukti kesungguhan pemerintah dan warga Kota Kupang untuk terus menjaga kerukunan.

Kota Kupang dianggap memiliki misi yang sangat spesifik untuk penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama dalam arah pembangunannya. Pada aspek arus pengutamaan gender dan anak, Kota Kupang juga dinilai memiliki potret rencana pembangunan yang sangat baik dan memadai.

Dikatakan, selama periode penilaian juga tidak ditemukan kebijakan diskriminatif yang mengganggu tata kehidupan yang toleran. Begitupun pemeritah kota yang sangat proaktif dalam mencegah peristiwa intoleran. Komitmen toleransi juga terlihat dari terobosan pemerintah Kota Kupang yang berani mengeluarkan produk hukum yang kondusif dalam pembangunan rumah ibadah, padahal acuannya adalah produk hukum di tingkat pusat yang acap kali mendiskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah.

Adapun dinamika masyarakat sipil Kota Kupang juga dinilai sangat baik. Hal ini terlihat dari sikap proaktif masyarakat dalam melakukan penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Kupang, baik melalui pernyataan-pernyataan sebagai promotif action maupun berupa tindakan atau aksi nyata secara langsung atau tidak langsung yang menyasar pada penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore dalam testimoninya sesaat setelah menerima penghargaan, mengungkapkan rasa bangga Kota Kupang dapat meraih peringkat ke-5 dari lembaga besar seperti Setara Insitute.

“Suatu kebanggaan luar biasa berada disini bersama pemerintah daerah yang lain, atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya merasa bangga dan berterima kasih atas penghargaan ini, kami berhasil menjadi 5 terbaik dalam suatu penilaian dari Setara Institute,” ungkapnya.

Dijelaskan Jefry Riwu Kore, Pemkot Kupang senantiasa membuat terobosan-terobosan yang baru agar semua warga masyarakatnya dapat beribadah dengan baik.

“Sesuatu yang terbaru yang kami buat di Kota Kupang adalah bagaimana memastikan semua umat beragama dapat memiliki hak sama yaitu beribadah dengan leluasa dan nyaman,” tuturnya. Dijelaskan Wali Kota, jika mengikuti regulasi yang ada maka ada sebagian warga yang tidak dapat beribadah karena jumlahnya yang sedikit untuk menggenapi persyaratan membangun rumah ibadah. “Kalau ikut aturan, saudara-saudara misalnya agama Budha sampai kapanpun di Kota Kupang tidak mungkin ada pembangunan rumah ibadahnya karena aturan mengisyaratkan harus didukung jumlah tertentu kepala keluarga pemeluk agama. Kalau kita ikut aturan itu sampai kapanpun mereka tidak bisa beribadah. Oleh karena itu kita membuat suatu terobosan melalui perda untuk pastikan mereka bisa beribadah dan pemerintah juga menyiapkan tempat untuk rumah ibadah mereka,” jelasnya. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *