DPR Dorong Pemerintah Bersikap Tegas Terhadap Google agar Patuhi Aturan Indonesia

by
Putri Komarudin, Anggota F-PG DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk bersikap tegas kepada perusahaan raksasa digital global dalam hal ini Google agar mematuhi kaidah-kaidah peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, jika berkaca pada kasus-kasus yang terjadi di sejumlah negara yang bersinggungan dengan Google, mereka seperti abai terhadap regulasi yang ada disuatu negara.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Putri Anetta Komarudin atau akrab disapa Putkom, dalam keterangan persnya, Kamis (18/2/2021).

Menurut Putkom, sudah saatnya Indonesia juga melakukan langkah serupa mengingat kasus-kasus yang disebabkan oleh Google pada dasarnya beririsan dengan berbagai aspek kepentingan bangsa dan negara secara mendasar. Utamanya kepentingan ekonomi.

“Gugatan antara beberapa negara dengan salah satu raksasa digital global yang bermunculan di tahun ini berasal dari beragam permasalahan yang khas terkait masalah hukum dan dugaan kerugian yang dialami masing-masing negara,” ujar Politikus Golkar itu.

Untuk Indonesia sendiri, masih menurut Putkom, perlu ditelisik dan dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh terkait dampak operasi layanan digital tersebut (Google) terhadap ekonomi dan pasar dalam negeri. Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan agar Pemerintah menelaah dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Google selama beroperasi di Indonesia.

“Indikasi pelanggaran hukum maupun dugaan kerugian terhadap hak-hak warga negara,” tegasnya.

Tentu bersamaan dengan ini, kata dia, dasar hukum terkait seperti perlindungan data pribadi yang tengah dibahas, harus mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

“Sehingga, begitu disahkan nanti dapat memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Adapun terkait penerimaan pajak negara dari Google, Putkom mengungkapkan, Pemerintah telah memberlakukan PPN atas Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)

“tentu kita dukung sebagai langkah pemerintah untuk ekstensifikasi penerimaan perpajakan. Terlebih, saat ini penerimaan negara mengalami tekanan yang berat akibat pandemi. (Saya setuju) termasuk, apabila pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi perusahaan digital asing berskala global,” tandasnya.

Namun demikian, kata dia, saat ini pembahasan mengenai pembagian pajak penghasilan (PPh) atas suatu perusahaan digital asing berskala global seperti Google masih dalam tahap negosiasi yang sengit dan alot.

“Untuk itu, kita terus dorong pemerintah untuk fokus mencapai negosiasi pajak digital tersebut. Terlebih tahun depan, Indonesia akan menjadi tuan rumah G20, dimana momen ini dapat dimanfaatkan untuk membahas pula mekanisme pemajakan dan mendorong kesepakatan yang saling menguntungkan antar negara,” tegasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *