KPK Beri Sinyalemen Kemungkinan Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen soal kemungkinannya menuntut mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal kemungkinan hukuman mati bagi para pelakunya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Seperti diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari tersangkut dalam kasus yang berbeda. Edhy sendiri dijerat sebagai tersangka penerimaan suap benur, sedangkan Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Ali juga tak memungkiri, dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Tetapi saat ini, pasal tersebut masih dalam pendalaman.

“Bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” ujar Ali.

Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, pihaknya sangat mungkin untuk menerapkanPasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan, saat ini proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” tandas Ali. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *