Kejati Riau Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Puluhan Miliar Rupiah di UIN Pekanbaru

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait dugaan penyimpangan puluhan miliar rupiah pada proyek pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Qasyim Pekanbaru, Riau hingga kini tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih terus melakaukan kajiannya.

Bahkan jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau juga masih melakukan crosscek atas hasil temuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Dirjen.

“Ada temuan dari Satuan Pengawas Internal (SPI),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, hasil temuan itu masih dikaji oleh tim jaksa penyelidik, kemudian dilakukan klarifikasi, mana yang digunakan sendiri, apa tanggapan hukum, yang mana kepentingan kampus maupun kepentingan kuliah. Selama proses penyelidikan pada bidang intelijen, sudah ada pengembalian uang negara.

“Hal ini juga sedang dipelajari dan membutuhkan waktu lama karena dokumennya memang cukup banyak,” kata Hilman tanpa menyebutkan berapa jumlah uang tersebut.

Menurutnya, laporan tim intelijen terkait hasil penyelidikan dugaan penyimpangan di UIN Sultan Syarif Qasyim Pekanbaru sekitar Rp 42 miliar itu, masih dalam pengkajian, maka kasus tersebut masih status quo.

“Status quo, masih di awang-awang, kita masih mengkaji apakah cari data lagi atau langsung ke penyelidikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penanganan dugaan penyimpangan hingga puluhan miliar itu, awalnya diusut Bidang Intelijen Kejati Riau. Kemudian jaksa intelijen melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen.

Dalam prosesnya, tim Intelijen menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. Tim Intelijen merampungkan proses penyelidikan, dengan menyusun laporan dan dilimpahkan ke Pidsus. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *