BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pada proyek pembuatan jalan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Semua tersangka itu kami tahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi dalam siaran persnya yang diterima beritabuana.co, di Jakarta, Senin (15/2/2020).
Dijelaskan, lima dari ketiga tersangka diduga terlibat kasus pada proyek peningkatan Jalan Balai Berkuak – Mereban (Soil cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan pagu anggran Rp 9,4 miliar.
Ketiga tersangka berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dari DPUTR Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara) dan HMK (Konsultan Pengawas).
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yakni dengan pengerjaan atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Dalam kasus ini kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Sedangkan yang berhasil diselamatkan Rp 360 juta yang sekarang sudah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pontianak,” ujar Masyhudi.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Mul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Ketapang dan ER dari PT Sabarindocipta Anugrah.
Kedua tersangka itu diduga terlibat korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar.
“Kerugian negara sebesar Rp 236 juta, dan yang berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp 270 juta,” kata Masyhudi yang juga mantan Kajati Jogyakarta.
Ditegaskan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut.
“Kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pontianak,” kata Masyhudi.
Kelima tersangka diancam pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Oisa