Polri Pastikan Uatadz Maaher Meninggal Karena Sakit, Argo: Sakit Apa Dokter yang Tahu

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan. Tersangka meninggal dunia karena sakit.

Muasalnya meninggalnya Ustadz Maaher, Argo menjelaskan, kasus Ustad Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).

Nah, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan lagi ke jaksa. Dan Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(CS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *