Polres Depok Ungkap 302 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kapolda: Kerja Keras Menghasilkan yang Besar

by
Polres Depok Ungkap 302 Kg Sabu Jaringan Malaysia

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Satserse Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, ini merupakan kerja keras sungguh-sungguh, hingga menghasilkan kasus besar.

Hasil tersebut mengamankan 302 kilogram sabu, yang merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia, dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.

Menurut Fadil, berawal dari penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.

“Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hinggal terungkap kasus besar,” kata Fadil di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021).

Fadil menambahkan, dari kasus ini kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil menangkap Edi Pranoto dan yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram.

“Satserse Narkoba Polres Depok akhirnya berhasil menangkap satu orang di Padang, dengan barang bukti 44 kg sabu. Satu orang lagi masih dikejar,” ujar Fadil.

Kemudian pengembangan kasus sabu, tambah Fadil terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.

“Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa,” pungkas Fadil

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *