Koalisi Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Fraksi Demokrat Tetap Konsisten Bersama Rakyat

by
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Irwan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat di DPR RI akan tetap konsisten mendorong revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

Salah satunya mengenai frasa terkait penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023.

“Tentu kami akan terus mendorong revisi UU Pemilu ini, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023,” kata Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat, Irwan (Fecho) kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sikap fraksi ini, sambung dia, sesuai dengan kehendak dari suara rakyat yang masif di sampaikan di daerah-daerah.

“Sikap kami konsisten dan sesuai kehendak lurus rakyat, dalam hal ini seperti yang banyak dan massif disuarakan masyarakat di daerah, organisasi keagamaan, LSM, pengamat, juga para akademisi,”ucapnya.

Irwan juga menyebut, sikap partai koalisi pemerintah yang balik arah menolak RUU Pemilu dari sebelumnya mendukung, pasti akan menjadi pertanyaan di masyarakat.

“Rakyat bertanya, ada apa dibalik penolakan ini? Ini kan sebuah anomali politik akibat dari inkonsistensi sikap partai politik di parlemen. Mereka yang mulai mereka yang mengakhiri,” terang Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu.

Ia menilai, jika Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan pada 2024, maka akan membebani penyelenggara Pemilu dan petugas di lapangan, karena akan mengurusi Pemilu daerah serta nasional secara bersamaan.

“Pelaksanaan Pilkada paling betul sebenarnya adalah mengikuti siklus akhir masa jabatan. Apalagi legitimasi politik ketika daerah dipimpin oleh pelaksana tugas juga tentu dipertanyakan,” paparnya.

“Belum lagi bicara kekhususan seperti DKI Jakarta, Aceh, dan juga Papua. DKI Jakarta, Aceh dan Papua tetap harus Pilkada karena diatur dalam UU tersendiri. Apakah mungkin ada kekhawatiran dari presiden dan partai-partai pemerintah jika Pilkada DKI sesuai waktu pemilihan?” tanya Irwan.

Seperti diketahui, RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. Namun, daftar ini belum diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Tujuh fraksi di DPR mendukung Pilkada serentak pada 2024 yaitu PDIP, PKB, Gerindra, PPP, Golkar, NasDem, dan PAN.

Sementara, PKS dan Demokrat menginginkan Pilkada 2022-2023 tetap dilaksanakan. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *