Minta Bebas, Hakim Pertanyakan Pledoi Terdakwa Rina Yuliana

by
Suasana sidang pembacaan pledoi untuk terdakwa Rina Yuliana di PN Bogor (foto: Ist)

BERITABUANA. CO, BOGOR – Pengacara terdakwa Rina Yuliana, Nur Bhakti meminta majelis hakim membebaskan klienya karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.

“Klien kami, terdakwa Rina Yuliana telah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Slamet Isnanto untuk mengurus surat perizinan pembangunan RS Graha Medika Bogor. Karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor (Slamet Isnanto) berarti jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada terdakwa. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan Rina Yuliana atas dakwaan jaksa,” ujar Nur Bhakti saat membacakan pembelaan (pledoi) di PN Bogor, Senin (8/2/2021)

Selain itu, ungkap Nur Bhakti, pihaknya juga meminta majelis hakim memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa seperti sedia kala.

Terdakwa Rina Yuliana yang dihadirkan secara virtual saat ditanya majelis hakim apakah akan menambah pledoinya, menyatakan memercayakan sepenuhnya nota pembelaan yang diajukan penasehat hukumnya. “Cukup atas penasehat hukum yang mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/2021).

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Selain Rina Yuliana, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Fikri Salim dalam berkas penuntutan terpisah yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Dalam pengurusan perizinan rumah sakit tersebut, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Slamet Isnanto. Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi. Dalam perjalanan kasus ini, Slamet Isnanto meninggal pada tahun 2019. Meninggalnya Slamet Isnanto ini menjadi dasar pembelaan oleh pengacara Rina Yuliana dengan menyebut JPU tidak bisa menghadirkan saksi pelapor.

JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan bahwa Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.

Selanjutnya, sidang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Bogor, pada Rabu (10/2/2021) mendatang. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *