APERSSI Sambut Baik RPP Rusun Mengatur Pembentukan PPPSRS One Man One Vote

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), Ibnu Tadji HN mengapresiasi pengesahan Undang-Umdang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disusul  dengan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun).

RPP terdiri dari 11 substansi, berasal dari UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU  No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsep RPP tersebut pun sudah dapat diakses melalui Portal Kemenko Perekonomian.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2/2021), Ibnu Tadji menjelaskan, dalam masa menunggu terbitnya PP baru tentang Rusun, pada tahun 2018 Kementrian PUPR melakukan terobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh konsumen dan calon konsumen Rumah Susun di seluruh Indonesia. Peraturan Kementrian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” terang dia.

Ibnu Tadji menambahkan dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para Pemilik Satuan Rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti Kepemilikan dan Hak Suara dimana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

“Sehingga menyebabkan para Pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal Pasal 75 ayat (1) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir”, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali,” kata Ibnu Tadji.

“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusun nya,” tambah dia lagi.

Namun disayangkan, masih saja ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan “Hak Suara” yang telah ditetapkan berdasarkan Undang undang, yakni one man one vote. Para pihak tersebut  kata Ibnu masih mendorong hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, meskipun Pasal 19 Permen PUPR No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man one vote.

Dia menyebut, penetapan konsep one man one vote  juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR No. 23 Tahun 2018.

Ibnu menyatakan, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Bila hak suara berdasarkan NPP, akan terjadi dominasi mayoritas dan dinilai tidak memberikan keadilan bagi para pemilik Sarusun.

“Oleh karenanya konsep hak suara one man one vote menjadi dasar dalam pembentukan PPPSRS, artinya setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun,” tegasnya.

Sebagai tambahan, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan. Melalui ketentuan aturan ini, PPPSRS mengharapkan, Pelaku Pembangunan tidak lagi menunda nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di Rumah Susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang Profesional oleh PPPSRS.

Ibnu Tadji mengingatkan, Rumah susun adalah rumah untuk membina keluarga Indonesia yang Bahagia, bebas mengembangkan diri serta mendapatkan Hak nya sebagai Pemilik dan atau Penghuni yang dilindungi Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Mencermati Muatan Pokok RPP tentang Rusun serta melalui uraian singkat diatas, APERSSI kata Ibnu mendukung RPP tentang Rumah Susun yang sesuai dengan semangat UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta berbagai pertimbangan Keputusan Mahkamah Konstisusi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rumah Susun yang Baru. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *