Soal Dwi Kewarganegaraan Bupati Sabu Terpilih, Herman Khaeron: Kita Serahkan ke KPU dan Kemendagri

by
Anggota MPR RI dari F Demokrat Herman Khaeron. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Orient Patriot Riwu Kore kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Dr H Herman Khaeron kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan bahawa KPU dan Kemendagri mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan itu. “Pendapat saya, baik KPU maupun Kemendagri khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang harus melakukan verifikasi terkait status kewarga negaraan Orient,” sebut dia.

“Apa Orient itu WNI atau Warga Nearga Asing (WNA/Warga Negara Amerika-red) saya tidak mengetahuinya. Mungkin saja, Amerika Serikat menganut dwi kenegaraan. Jadi, itu yang harus dilakukan verifikasi oleh KPU dan Kemendagri. Kalau Orient menganut dwi kewarganegaraan, tentu tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” sebut dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan, apakah partai politik pengusung calon yang maju pada Pilakada serentak 9 Desember mengetahui ikhwal status kewarganegaraan itu? Herman mengatakan, partai politik tidak mempunyai kelengkapan untuk melakukan verifikasi itu.

“Yang punya fasilitas untuk itu tentu saja Kemendagri. Jadi, kami tunggu apa dan bagaimana keputusan dari Kemendagri maupun KPU terkait masalah ini. Tunggu saja apa keputusannya,” terangnya.

Menurut dia, selain persyaratan calon legislatif, presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati serta wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), untuk gebernur/wakil gubernur juga harus berusia di atas 30 tahun dan diatas 25 tahun untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

“Jadi, harus ada solusinya terkait masalah ini. Saya tak melihat siapa dan partai mana yang mendukung calon tersebut. Yang pasti, masalah ini harus diungkap oleh KPU atau Kemendagri. Institusi itulah yang berwenang melakukan verifikasi,” ungkap Herman.

“Apa ditunda atau bagaimana.  Ini jadi penting. Bahkan bisa menjadi bahan untuk perundang- undangan berikutnya. Jadi, Kemendagri, KPU dan Bawaslu harus duduk bersama ada sanksi. Harus duduk bersama, Kemendagri, KPU, Bawaslu.”

Ia pun menyebutkan, dalam kasus dugaan dwi kewarganegaraan ini bukan pada persoalan apkah partai pengusung merasa kecolongan atau tidak. Melainkan, sambung dia, harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Masalahnya, kata Herman, mungkin saja KTP ganda, KTP palsu.”Ini modal obligasi. Kami tunggu saja putusannya. Jadi, bukan soal kecolongan, semua kan sudah ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dan diikuti. Yang pasti, ini pembelajaran buat kita,”pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan Orient Riwu Kore–Thobias Uly sebagai bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji.

“Melalui pleno, kami telah tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati terpilih atas nama Orient Riwu Kore–Thobias Uly. Paslon ini menempati urutan pertama perolehan suara pada Pilkada 9 Desmber 2020 lalu,” kata Kirenus Padji, Minggu (24/1). (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *