Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma Irama Terkait Penyalahgunaan Narkoba

by
Konpers Kasus Ridho Rhoma Terkait Penyalahgunaan Narkoba

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Artis dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh Polsi terkait penyalahgunaan Narkoba pada Kamis (4/2/3021).

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok. Dari informasi itu, polisi lalu mendatangi Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan.

“Dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok di kantong celana depan bagian kanan dari Ridho Rhoma.

“Berisi tiga butir ekstasi,” ucap Yusri.

Atas temuan itu, polisi lantas menangkap dan membawa Ridho ke Polres Pelabuhan Tajung Priok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Yusri menambahkan bahwa berdasarkan tes urin terhadap Ridho, positif mengandung amphetamin.

Sementara itu, Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena tak bisa melawan ketergantungannya terhadap narkoba.

“Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Ridho juga menyampaikan permintaan maafnya untuk pihak keluarga, rekan kerjanya, hingga penggemarnya atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya.

Ridho mengaku bahwa dirinya ingin sembuh dan terbebas dari jeratan narkoba.

“Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *