Agung Widyantoro Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua NTT

by
Komisi II DPR RI dari F-Partai Golkar, Agung Widyantoro. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten pada masa pandemi melahirkan banyak kontroversi. Belum tuntas cibiran soal kekhawatiran klaster Pilkada, kali ini muncul polemik baru dari sejumlah daerah yang melaksanakan proses Pilkada, salah satunya di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan calon Bupati terpilih berstatus WNA.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021) meminta aparat penegak hukum Polri untuk mendalami cara sang calon, Orient P Riwu Kore yang memperoleh status kewarganegaraannya dan dokumen identitas pendukung yang jadi dasar dirinya mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT.

“Dari proses penyelidikan nanti akan bisa dilihat apakah perbuatan yang dilakukan olehnya itu masuk rumusan delik pidana pelanggaran pemilu atau kejahatan pidana dalam sistem hukum kewarganegaraan. Perlu dilihat apakah kewarganegaraan itu diperoleh karena ia pernah lahir disana, didapat melalui permohonan atau pemberian,” katanya.

Menurut Agung, jika ada indikasi kuat masuk kategori tindak pidana dan status kewarganegaraan Amerika itu memenuhi kriteria hilangnya status WNI menurut Undang-Undang kewarganegaraan yang berlaku, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Maka pasangan ini otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2025 yang akan datang. Karena dalam gelaran Pilkada tersebut ada lebih dari dua calon yaitu pasangan Nikodemus Nithanel Rihi Heke – Yohanis Uly Kale, Orient Riwu Kore – Thobias Uly dan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba, maka KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang dengan lebih teliti lagi dalam menyeleksi syarat administratif dan kewarganegaraan pasangan calon,” sebut dia.

Terakhir, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengajak partai politik pengusung untuk lebih selektif dalam proses seleksi agar tidak melukai rasa nasionalisme masyarakat yang mempunyai hak pilih.

“Mari bersama-sama kita kawal transparansi Pilkada dengan baik mulai dari integrasi data kewarganegaraan di Kemenkumham dengan data penduduk di Kemendagri dan parpol pengusung paslon,” pungkas Agung.

Untuk diketahui, berdasarkan info dan keterangan dari hasil pelacakan Direktorat Jenderal Adminduk Kemendagri terungkap bahwa Orient P Riwu Kore pada tahun 1997 memiliki NIK DKI: 0951030710640454, status dalam database SIMDUK terdata sebagai WNI, alamat kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bulan Februari tanggal 19 tahun 2011 Konversi NIK Nasional: 3172020710640008 (sebelum KTP-el).

Pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore pernah melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Jakarta Utara, tetapi KTP-elektroniknya belum tercetak. Dari alamat Kelurahan Papanggo Jakarta Utara, pindah ke Kelurahan Melawai dengan nomor SKPWNI/3172/ 10122019/0096.

Pada 3 Agustus 2020 dari alamat Kelurahan Melawai yang bersangkutan lalu pindah ke Nusa Tenggara Timur dengan nomor SKPWNI/3174/ 03082020/ 0083 yang diproses oleh kantor Suku Dinas Kota Jakarta Selatan. Ironisnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengetahui bila yang bersangkutan sudah menjadi WNA karena tidak ada pelaporan pelepasan status kewarganegaraan ke Dukcapil, sehingga data yang ada belum dihapus sebagai WNI. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *