Polresta Sidoarjo Ringkus Kelompok Pengeroyokan di Pucang, Pelaku Masih Usia di Bawah Umur

by
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji

BERITABUANA.CO, SIDOARJO – Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus delapan pemuda yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda. Dua diantara tersangka ini, masih berusia dibawah umur.

Ke delapan tersangka itu, masing-masing adalah MRP (20), AWS (23), HDR (19),RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17) dan RHP (17).

“Kedelapan tersangka ini, diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo pada hari yang sama. Untuk memastikannya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji. Rabu (3/2/2021).

Sumardji menjelaskan setelah menerima informasi bahwa ada pengeroyokan di daerah Gelam Kec. Candi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka. Adapun para tersangka diamankan di tempat yang berbeda, ada yang sedang diwarkop dan ada yang sedang dirumah.

“Aksi pengeroyokan dan pelemparan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni mulai dari JL Raya Gelam, Kecamatan Candi, kemudian di depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo hingga di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo,” kata Sumardji

Menurut Sumarji, kejadian pengeroyokan ini didasari karena MRP merasa sakit hati karena dikeroyok oleh orang yang belum dikenal dan salah satunya menggunakan atribut Perguruan Silat.

“Aksi kelompok pemuda ini sudah direncanakan. Para tersangka mau balas dendam tapi salah orang. Dan Semua orang yang ditemui dijadikan sasaran,” jelasnya.

Berdasarkan hasil laporan dua korban, kata Sumardji baik aksi di Gelam, Umsida mapun di Pucang sama-sama dilakukan ramai-ramai. Selisihnya antara 30 sampai 45 menit dari setiap kejadian. Sedangkan arah perjalanan kelompok para tersangka ini dari Candi menuju Kota (Sidoarjo).

“Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok ini. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya 8 pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang,” tegasnya.

Terhadap para tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *