ETLE ( Electronic traffic law enforcement) merupakan suatu upaya mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Etle selain sebagai upaya penegakkan hukum juga untuk membangun peradaban melalui program Pesisi.
Membangun penegakkan hukum dg sistem elektronik atau etle memerlukan pemahaman dan pengetahuan serta kebijakkan yg konsisten. Dengan demikian untuk memahami implementasi Etle antara lain dengan memahami :
1. Amanat UU ttg Kepolisian Negara RI, UULLAJ , UU ITE dll scr garis besar adalah untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan memurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan mampu mwmberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang LLAJ
2. RUNK yamg berkaitan dg sistem manajemen lalu lintas, jalan yg berkeselamatan, kendaraan yg berkeselmatan, pengguna jalan yg berkeselamatan dan penanganan pasca terjadi kecelakaan.
3. Tugas tanggung jawab wewenang dan fungsi polisi menangani lalu lintas : edukasi, rekayasa lalu lintas, penegakkan hukum, registrasi dan identifikasi, pusat k3i sbg central operation room, analisa dampak lalu lintas, sinergitas antar pemangku kepentingan ( traffic board), korwas PPNS.
4. Spirit penegakkan hukum : upaya pencehahan, pelayanan perlindungan pengayoman kpd korban dan pemcari keadilan, membangun budaya tertib berlalu lintas, kepastian, edukasi
5. Birokrasi dan budaya organisasi Polri yg implementasinya melalui pemolisian yg menunjukkan sbg pelayan pelindung dan pemgayom masyarakat serta sbg aparat pemegak hukum
6. Kebijakan pimpinan Polri melalui PRESISI ( prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan)
7. KUHAP dan KUHP memahami azas2nya sbg landasan proses penyelidikan pwnyidikan penuntutan hingga peradilannya
8. Sinergiyas dng pata criminal justice system
9. Kemitraan dg para pemangku kepentingan lainnya dlm membangun soft power dan dukungan implementasinya
10. Corak masyarakat dan kebudayaannya agar tujuan dari penegakkan hukum dpt tercapai dan tujuan lalu lintas aman selamat tertib lancar jg tercapai
11. Era digital atau era revolusi industri 4.0 dalam mwngimplementasikan Etle berbasis pd back office, aplication yg berbasis artificial intellegent dan net working yg berbasis internet of things
12. Model implementasi dan sistem2 pendukungnya dibangun TAR ( traffic attitude record) dan de merit point system
13. Monitoring dan evaluasinya ada tim transformasi
14. Penerapan pada pilot project dan pola pengembangannya
Etle itu cara bukan tujuan. Keberhasilan etle ditunjukkan dalam algoritma yg berupa info grafis, info statistik, info virtual yg dpt diakses scr real time dan any time sbg prediksi atas situasi kondisi lalu lintas pd tingkat keamanannya, keselamatannya, kelancarannya maupun ketertibannya. Di dalam algoritma dari hasil pengumpulan data / recognize system dpt dianalisa sbg indeks dan langkah2 antisipasinya sbg solusinya
*Brigjen Pol. Prof. CDL* – (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri)