Presisi: Smart Policing yang Predictive Responsibilitas Transparansi dan Humanis

by
Brigjen Pol. CDL

MAKNA kata presisi adalah tepat atau akurat dapat juga dikaitkan dengan prima yang unsurnya adalah cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.

Dari kata presisi ini dapat didalami sebagai wujud pelayanan pada masyarakat demokratis apalagi diera revolusi industri 4.0.

Hal tersebut dijabarkan dalam implementasi yang prediktif atau dpt dikatak visioner proaktif antisipatif dan solutif            (problem solving). Responsibilitas dapat dikatakan sebagai tindakan yang peka peduli dan berbelarasa atas sesuatu yg pd konteks ini adalah yang berkaitan dg gangguan kamtibmas atau terganggunya keteraturan sosial.

Transparan maknanya adalah bekerja terukur dapat dilihat dan dipertanggung jawabkan secara moral, secara hukum, secara administratif dan secara fungsional. Adapun makna humanis konteks pemolisian dapat dipahami polisi mampubmewujudkan sbg penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.

Tatkala kita melihat hal tersebut secara holistik presisi scara harafiah maupun akronimnya dapat dikatakan smart. Makna smart pada pemolisian adalah profesional, cerdas, bermoral dan modern yang semua itu fungsional.

Tatkala berbicara fungsi maka ada standardization of work input, standardization of work process dan standardization of work out put.

Smart policing sendiri akan dapat dijabarkan melalui model model pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.

Dalam konteks kekinian dan dalam masyarakat yang muktikultural maka model2 pemolisian dapat bervariasi antara satu daerah dg daerah lainnya sesuai demgan corak masyarakat dan kebudayaannya. Dan model community policing sebagai basis dari konteks pengembangan2 pemolisian lainnya.

Sejalan dengan hal di dalam masyarakat yang demokrasi maka pemolisian adalah berbasis dan menuju pada : 1. Supremasi hukum 2. Memberikan jaminan dan perlindungan Ham 3. Transparansi 4. Akuntabel 5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup atau humanis 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.

Di era digital era revolusi industry 4.0 yang menuju masyarakat 5.0 maka sistem elektoronik atau sistem2 on line yang berbasis back office, aplication dan net work yg semuanya berbasis pd artificial intellegence dan internet of thing yang dapat ditunjukkan melalui algoritma yg berupa infografis, info statistik, info virtual yg real time yg dpt diakses scr on time maupun any time. Semua itu merupakan prediksi antisipasi dan solusi. Itu yg menjadi landasan pengembangan E policing.

Di masa pandemi covid 19 ini menghantam kemanusiaan yg paling mendasar sebagai mahkluk sosial. Masalah biologi ini memerlukan kemampuan forensik pengembangan forensic policing menjadi kebutuhan di era new normal.

Tatkala kita kembali pada konteksfungsi polisi sbg pelayan pelindung pengayom dan penegak hukum dpt dipahami :

1. Menjadi pelayan ini bermakna profesional yg artinya ahli dan sudah selesai dg dirinya

2. Konteks melindungi adalah mampu membangun sistem penjagaan pengaturan pengawasan dan penanganan keteraturan sosial  (kamtibmas) secara manual scr ciber atau virtual atau elektronik maupun secara forensik.

3. Konteks mengayomi adalah polisi mampu menjadi ikon menjadi simbol sbg penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus sbg pejuang kemanusiaan.

4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan karena polisi adalah penegak hukum yang hidup. Prinsip kepolisian menegakkan hukum adalah : a). Menyelesaikan konflik secara beradab. b). Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas. c). Melindungi mengayomi warga masyarakat yg menjadi korban dan para pencari keadilan. d). Sebagai upaya membangun budaya tertib. e). Supaya ada kepastian. f). Merupakan bagian edukasi.

Tatkala dikatakan penegak keadilan polisi dapat mengambil tindakan lain atas hukum atau perundang2an yg berlaku pada saat menegakkan hukum tidak dapat diketemukan rasa keadilan atau kemanusiaan dalam konteks diskresi, alternative dispute resolution maupun restorative justice.

Polisi dalam melakukan pemolisiannya ada pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Dalam ranah birokrasi dpt dilihat pada : a. Kepemimpinan b. Administrasi c. Operasional d. Capacity building. Pada ranah masyarakat dapat dikategorikan : a. Kemitraan b. Pelayanan publik c. Problem solving d. Networking.

Apa yang dijabarkan di atas merupakan model atas presisi sbg smart policing yg prediktif responsibilitas transparan dan humanis

*Brigjen Pol. Prof. CDL* – (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *