Kejagung Belum Tentukan Siapa Tersangka Kasus Korupsi PT.Asabri Rp22 Triliun

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini belum menentukan siapa tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sebesar Rp22 triliun yang terjadi di PT ASABRI.

“Kita masih terus perdalam dulu proses penyidiknya. Kita tunggu aja nanti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (28/01/2021).

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya SDL selaku Pegawai ASABRI, IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK tahun 2016 -sekarang. Kemudian saksi IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital,

Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI guna menekan tersangkanya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara pada PT ASABRI ternyata jumlahnya sangat besar, mencapai Rp 22 triliun. Jauh lebih besar jika dibandingkan kasus Asuransi Jiwa Sraya yang sebesar Rp 16,8 triliun.

Meski demikian, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilainya berbeda-beda.

“Jadi hasil perhitungan (kerugian negara) di BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun. Ini yang menjadi fokus perhatian kami,” kata Burhanuddin saat itu.

Kerugian negara yang dialami PT Asabri (Persero) itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi pada periode 2012 sampai 2019. Sebelumnya sudah 18 saksi diperiksa dan sekarang 4 orang saksi. Semuanya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *