Polda Metro akan Tindak Tegas pengguna Surat Hasil PCR Palsu

by
Tersangka Pembuatan Surat Hasil PCR Palsu

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan tindak tegas pihak-pihak yang sengaja pernah menggunakan surat hasil PCR palsu. Pernyataan tindak tegas ini menyusul setelah dibongkar nya kasus penjualan surat hasil swab antigen maupun PCP palsu sebanyak tiga kasus oleh Ditreskrimum PMJ.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menyebutkan hingga saat ini masih memburu dan mencari orang-orang yang pernah menggunakan surat palsu ini.

“Upaya melakukan trashing terus dilakukan, kita dalami lebih dalam siapa saja yang menggunakan surat ini. Ini harus dipastikan apakah dia negatif atau tidak,” kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Tubagus memastikan jika pengguna surat palsu itu bisa dijerat dengan pidana. Bahkan, ada pasal yang pas untuk menjerat para pelaku pengguna surat palsu tersebut.

“Di dalam Pasal 263 kita terapkan kesemuanya. Ayat 1 untuk pelaku yang buat (surat palsu) dan ayat 2 untuk yang gunakan,” jelas Tubagus.

Menurut Tubagus, dalam kasus yang berhasil diungkap pihaknya yang terakhir, sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pembeli atau pengguna surat tersebut.

“Ini bukan hanya yang membuat tapi yang menyuruh buat kena, yang menggunakan surat palsu juga kena,” katanya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *