Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Anak di Bawah Umur

by
Konpers Kasus Prostitusi Online Melibatkan Anak dibawah Umur

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Kelurahan Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo, Kamis (21/1/2021).

Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap tersangka berinisial AP (21), mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidaorjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH mengatakan, kasus ini berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja ‘Mawar’, kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.

“Wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak dibawah umur di media sosial, ” kata gatot di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

Menurut Gatot, medsos itu Michat dengan nama akun Puput, grup whatsap “beragam kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup facebook “ cewek include Surabaya Sidoarjo” menggunakan akun facebook “Angga Gepeng”.

“Tersangka mematok tarif bervariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta ,” ucap Gatot.

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan sekira Januari 2021 melakukan patrol Siber (cyber patrol). Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.

“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Dari penangkapan itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus”, ungkap Zulham.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *