Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Gardu Induk PLN Medan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan korupsi pada pembangunan proyek jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP), 2016-1017 mulai disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, dalam keterangan tertulis Kejagung tidak diuraikan kasus posisi, penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) -nya dan dugaan kerugian negara.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (26/01/2021) hanya disebutkan seorang saksi yang diperiksa berinisial B selaku Senior Audit Eksekutif Investigasi Kantor Pusat PT PLN (Persero).

Kapuspenkum Kejagung, Loenard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.

“Dalam hal ini, proyek pembangunan jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017,” katanya, Selasa (26/01/2021), di Jakarta.

Menurutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidikan adalah serangkaian pemeriksaan guna mencari tersangka. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *