Lakukan Perbuatan Rasis, Komnas HAM Desak Polisi Segera Proses Ambroncius Nababan

by
Ketua Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian untuk segera memproses Ketua Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, terkait kasus rasisme terhadap eks Komisioener Komnas HMA yang Tokoh Papua, Natalius Pigai.

Desakan ini disampaikan salah satu Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

“Saya mau tegaskan bahwa polisi harus memproses pelaku perbuatan rasis tersebut secara hukum,” tegas Amiruddin yang juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan itu bertentangan dengan hukum, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis.

Maka dari itu, menurut Amiruddin, Ambroncius Nababan pun bisa dipidana, karena perilakunya menunjukan sikap rasialis.

“Sikap rasisme adalah perilaku yang sangat bertentangan dengan norma-norma HAM. Oleh karena itu, perilaku rasis merendahkan harkat dan martabat manusia,” ujarnya.

Amiruddin mengatakan, perbuatan Ambroncius Nababan yang menunjukkan sikap merendahkan seseorang dengan bernada rasis kepada Natalius Pigai adalah perbuatan yang tidak patut.

“Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambroncius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang-orang yang telah dan akan berperilaku rasis di Republik Indonesia bisa dihentikan,” katanya.

Dia juga menambahkan, dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis, sudah seharusnya Indonesia tidak memberikan ruang pada perilaku rasis.

Seperti diketahui, Ketua Projamin Ambroncius Nababan sebelumnya mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan seekor Gorila di akun media sosialnya.

Unggahan itupun mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan sudah ada petisi yang meminta polisi untuk segera menangkap Ambroncius Nababan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *