Wali Kota Kupang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat

by
Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore

BERITABUANA.CO, KUPANG – Menyikapi terjadinya eskalasi kasus Covid-19 di Kota Kupang yang sangat signifikan, Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore mengeluarkan Surat Edaran nomor 004/HK.188.45.443.1/2021 tentang Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna mengendalikan dan meminimalisir penularan, khususnya transmisi lokal.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 13 poin penting yang wajib ditaati dan dijalankan oleh semua pihak.
Ke-13 Poin tersebut yakni :

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 Persen untuk dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
b. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul
19.00 WITA; dan
c. Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Sore.

5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 Persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara Virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

8. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;

9. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

10. Menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;

11. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;

12. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini; dan

13. Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *