Aktivitas PT CBP di Morowali Diduga Meresahkan, PBHI Jakarta Minta Izin Lingkungannya Dievaluasi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaian mengatakan bahwa harus ada evaluasi pada perizinan aktifitas pertambangan.

Terutama, kata Daniel, hal itu harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, terkait dengan aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Segera melakukan evaluasi perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan PT CBP yang diduga berdampak pada masyarakat Desa Lalampu,” kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Dalam kesempatannya itu, Daniel juga mengingatkan, PT CBP harus paham bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin operasional produksi adalah kewenangan tingkat pusat atau bukan wewenang pemerintah provinsi.

“Bahwa permasalahan ini dimohonkan oleh PT CBP ke PTUN merupakan hak hukum pemohon, namun harus dipahami juga bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi IUP.OP PT.PCB. Kan itu ranah pusat,” jelas dia.

Ia pun menyayangkan sikap hakim PTUN yang seharusnya tidak menerima permohonan yang dimohonkan oleh PT CBP.

“Selain soal kewenangan kebijakan antara daerah dan pusat, kita juga harus melihat ke kondisi yang luas di mana setiap hari masyarakat diresahkan oleh aktivitas tambang oleh PT CBP ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah diduga masih menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, aktivitas yang letaknya persis dengan jalan utama trans Sulawesi sangat mengganggu karena menyebabkan terputusnya jalan akibat longsoran tanah sehingga merugikan masyarakat.

Masyarakat pun sebetulnya sudah menyampaikan keluhan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya, selain pencemaran lingkungan, secara administratif legalitas PT CBP diduga bermasalah.

Diketahui juga, PT CBP telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan termohon Gubernur Sulawesi Tengah dalam nomor perkara 41/P/FP/2020/PTUN.PL.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar termohon melakukan registrasi izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.(Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *