Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Perketat Pembatasan Sosial

by
Pelintas dari luarkota tengah diperiksa tes rapid antigen di Pos PSBM Kawungluwuk Kec.Sukaresmi. (foto:YS)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Tim Satgas gabungan Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukaresmi lakukan Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM) yang digelar di wilayah Desa Kawungluwuk tepatnya sebelum Taman Bunga Nusantara.

Menurut Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Aleksander, operasi ini dalam rangka pengetatan batasan sosial dengan sasaran pemeriksaan pendatang dari luar kota, dan sekaligus warga masyarakat lokal yang tidak gunakan masker.

“Pelaksanaannya dilengkapi Pos PSBM di mana pendatang melintas tidak mengantongi surat tes rapid maka diarahkan ke Pos PSBM untuk diperiksa rapid antigen oleh petugas medis dari Puskesmas, ” tandas AKP Irwan Aleksander kepada www.beritabuana.co, Jumat (15/01/2021)

Camat Sukaresmi, Firman Edi menambahkan, jika orang luar daerah yang melintas diperiksa kedapatan positif Covid maka dibalik arahkan, tapi tidak menutup kemungkinan untuk di rujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

“Giat Operasi Yustisi ini guna menekan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang belakangan ini mengalami pelonjakan” katanya.

Giat yang sama dilakukan pula Tim gabungan Satgas Kecamatan Cugenang yang rajin Operasi Yustisi dengan sasaran tempat strategis seperti pasar dan tempat publik lainnya yang berpotensi kerumunan dan abaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Bagi warga masyarakat yang tidak gunakan masker, diberi sanksi sosial dengan diarahkan untuk membeli masker ke pedagang masker seharga Rp.5.000,/helai,”ujar Hendi Kasitrantib Kecamatan Cugenang.

Menurutnya, giat penegakan Inpres No.06/2020 dilakukan tiap hari dua kali di tempat berbeda, tiap operasi dalam sehari jumlah warga masyarakat yang disanksi sosial rata-rata be 30-40 orang.

Camat Cugenang, Komariah melalui Kasie Trantib menyampaikan Satgas Kecamatan Cugenang dan Desa lakukan Pos penjagaan guna pengetatan pembatasan sosial di lintasan perbatasan antar kecamatan.

Selain itu, Camat Cugenang menghimbau kepada kepala desa mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 Desa dan satgas tingkat RW/RT, termasuk mencatat mobilisasi warga masyarakat yang keluar-masuk dari wilayahnya masing-masing dan wajib lapor 1×24 jam.

Dan melaksanakan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakatnya untuk pencegahan Covid-19, serta ajakan 3 M dan menjadi figure/model sebagai agen perubahan dalam adaptasi kebiasaan baru, katanya (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *