Kejagung Periksa Mantan Direktur Keuangan PD. PDE Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Gas

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Keuangan PD. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Adrian Utama Gani terkait dugaan korupsi penjualan gas pada Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel,

“Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (13/01.2021).

Sebelumnya, Adrian pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PD. PDE Sumsel pada 2011 – 2016, Kamis (10/12) lalu. Saat itu pemeriksaan dilakukan bersama Direktur PT. Transportasi Gas Indonesia (TGI) Fahruzal Sulaiman, dan spesialis keuangan dan moneterisasi pada Kantor Pusat SKK Migas, Yusuf Asmara.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan diperlukan untuk mencari fakta hukum, mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Langkah pemeriksaan saksi itu guna menentukan siapa yang layak jadi tersangka kasus tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, ” kata Leo menandaskan.

Seperti diketahui, penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp100 miliar lebih itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020.

Sebelumnya, perkara ini sempat disidik oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel. Namun Kejagung perlu mengambil alih prosesnya agar lebih cepat, transparan dan obyektif.

Bahkan diawal tahun 2021 ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa Robert Heri, selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan Tahun 2010. Robert Heri, 2010 – 2019.

Upaya mencari tersangka kasus jual beli Gas oleh PD. PDE, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Pengurus PD. PDE, rekanan maupun pihak terkait.

Diantaranya, penyidik telah memeriksa mantan Dirut PD.PDE, Caca Isa Saleh, Direktur Keuangannya, Windu Margono, Direktur PT. Lintas Nusa Investama,Yanuarsyah, mantan Direktur PT. DKLN, Muddai Maddang, Direktur PT. Dinamika Mukti Miratama, Erwin Himawan serta Direktur CV Energy Lestari, Firdaus Nur.

Leo menjelaskan, kasusnya berawal dari perjanjian jual beli gas negara, antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Hak jual ini adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.

Namun praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tetapi PT. PD PDE Gas (selaku rekanan) yang diduga menerima keuntungan yang fantastis. selama 2011-2019.

PD. PDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PD PDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.

Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar . Dipotong biaya operasional yang laba bersihnya ditaksir lebih dari Rp711 miliar. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *