Walikota: Perketat Wilayah Meskipun Lolos dari PSBB Jawa – Bali.

by
Lokasi wisata pantai (foto: Ist)

BERITABUANA.CO, TEGAL – Walikota Tegal Dedy Yon pada tanggal 9 Januari 2021 menerbitkan surat Nomor. 443/001 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 pada bidang pariwisata.

Dedy Yon menegasakan, meskipun Kota Tegal tidak termasuk dalam wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa – Bali, namun Pemkot Tegal tetap memperketat upaya pencegahan penyebaran virus Coronas. Salah satunya yakni, melakukan upaya pembatasan di sektor pariwisata, baik restoran maupun hotel.

Surat edaran bernomor 443/001 tertuang tentang penerapan protokol kesehatan lebih ketat kepada badan usaha pariwisata. Dengan membatasi para pengunjung rumah makan atau cafe. Maksimal 25 persen dari dari kapasitas normal.

Sedangkan untuk tempat wisata telah diatur maksimal 30 persen dari kapasitas normal, termasuk jam operasional dibatasi S
sampai pukul 17.00 WIB. Setiap pintu masuk disediakan cairan disinfektan, dan tempat cuci tangan serta wajib menggunakan masker setiap pengunjung. Demikian salah satu poin dalam isi surat edaran tersebut.

Dedy Yon, Senin (11/1/2021) menjelaskan, membatasi jumlah tamu dan kesediaan ruangan untuk semua sektor pariwisata. Antara lain obyek wisata, perhotelan, cafe, tempat spa, usaha karaoke dan panti pijat.

“Kita jangan terlena meskipun Kota Tegal tidak termasuk dalam wilayah PSBB Jawa – Bali, pada dasarnya kami tetap mengetatkan wilayah bagi pelanggar akan diberikan sanksi,” tegas Dedy.

Dedy Yon menambahkan, bagi tamu yang akan menginap di hotel harus menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid antigen yang masih berlaku. Hal ini dilakukan tentu untuk mencegah penularan virus corona.

Sedangkan menurut Kepala Dinporapar Kota Tegal Cucuk Daryanto melalui kepala Bidang pariwisata Maman Suherman, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan.

“Sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam memerangi virus corona. Kami mengharapkan jika ditemukan ada pengusaha karaoke, cafe, hotel yang melanggar peraturan protokol kesehatan segera diunggah di kanal media sosial kemudian di-tag ke media sosial milik Pemkot atau Polresta Tegal,” tutupnya.(M.Yadi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *