Kasus KDRT Ibu ke Anak Sudah Mengendap Lama, Akhirnya Siap Disidangkan

by
Keterangan pers kasus KDRT Ibu kepada anak kandung usai gelar perkara (foto: Yad)

BERITABUANA.CO, DEMAK – Polres Demak melaksanakan gelar perkara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh seorang Ibu berinisial S, terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial M. Gelar perkara dilaksanakan Senin (11/1/2021) di Loby Polres Demak Polda Jateng. Dihadiri Kabid Humas Polda Jeteng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si, dan personel Polres Demak.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fahrur Rozi, menjelaskan, kejadian pada Jum’at (21/8/2020) sekitar pukul 17:00 Wib saat korban ditemani oleh bapak korban hendak mengambil pakaian di rumah tersangka Desa Banjarsari RT 04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Lantaran bapak korban, F dan tersangka S telah lama bercerai, korban M minta bantuan kepada ketua RT dan Kepala Desa Banjarsari Haryono. Sesampainya di rumah tersangka S, korban dan bapak korban, ketua RT serta Kades masuk ke rumah. Namun disambut oleh tersangka kemarahan yang luar biasa.

“Loe anak durhaka mau apa kamu ke sini, mau cari baju kamu, sudah saya buang dan saya bakar, ” umpat tersangka seperti ditirukan Fahrur Rozi.

Tersangka kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak dan memukul hingga berdarah, meskipun dilerai oleh bapak korban, ketua RT dan Kades. Tersangka tetap merangsak.

Menghindari amukan tersangka, mereka lalu pergi menuju mobil yang terparkir. Akan tetapi tersangka masih terus mengejar korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, yang hadir dalam acara tersebut menambahkan, benar kasus ini sudah lama dan bukan masuk dalam perkara besar, namun kerena ada unsur lain dan sudah 3 kali melakukan mediasi antar pihak tidak ada titik temu, maka kasusnya dilanjutkan.

Usai gelar perkara ini, tambah Kabid, akan dilakukan penyempurnaan berkas dan diserahkan ke pihak kejaksaaan. Dan berkas sudah dinyatakan  lengkap. Selasa pekan depan akan diserahkan barang bukti dan tersangka, untuk selanjutnya diserahkan pihak kejaksaan ke pengadilan dan disidangkan. (M. Yadi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *