Kejaksaan Eksekusi Tri Endang Astuti, Terpidana Pemalsuan Dokumen ke Rutan Gianyar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah satu dari lima terpidana kasus pemalsuan surat, Tri Endang Astuti yang ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/1) malam, langsung dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Rutan Gianyar, Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak mengatakan, sebelum dieksekusi terpidana lebih dulu dibawa ke Bali dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air. Selanjutnya, setiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali, terpidana langsung dibawa ke Rutan Gianyar.

“Selesai pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan langsung dieksekusi tim jaksa eksekutor guna menjalani hukumannya selama dua tahun enam bulan penjara,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (10/01/2021), di Jakarta.

Menurutnya, hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 setelah sebelumnya terpidana Tri Endang Astuti dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP terkait proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

Dijelaskan Leo, dalam kasus yang sama terdapat empat terpidana lain yang masih buron dan sedang dalam pencarian tim Tabur setelah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.

“Kita akan terus memburunya, apalagi dengan bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung pasti akan menangkapnya kembali. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para pelaku kejahatan,” kata Kapuspenkum menandaskan.

Ke empat terpidana tersebut yaitu Hartono, Suryadi dan Asral yang masing-masing dihukum empat tahun penjara. Sedang Hendro Nugroho Prawiro Hartono dihukum empat tahun enam bulan penjara. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *