Jam Operasional Transportasi Baru Pada PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai Besok

by
ILUSTRASI

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Terhitung Senin (11/1/2021) besok, DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB ketat. Secara otomatis semua waktu kehidupan sosial berubah. Termasuk jam operasional angkutan umum TransJakarta dan MRT berubah sampai dua minggu ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menejalaskan, TransJakarta dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB. Kemudian untuk angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.

Sedang untuk jumlah  Syafrin mengatakan  angkutan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan angkutan ojek pangkalan atau online kapasitasnya 100 persen. Syafrin meminta kepada para pengemudi ojek untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang saat menunggu penumpang, dan jarak parkir antar motor dan antar pengemudi minimum 1 meter.

“Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga berkurang mengingat WFO 25 persen, sisanya 75 persen WFH. Dalam hal terjadi antrean, petugas Dishub, Satpol PP dan petugas operator angkutan akan mengatur untuk tetap terjaganya physical distancing,” katanya.

Angkutan KRL

Untuk jam operasional KRL dimulai dari pukul 04.00-22.00 WIB. Maksimal jumlah penumpang dalam satu rangkaian kereta 74 orang.

“Operasional 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan 964 perjalanan aturan tetap 74orang per kereta,” kata VP Corporate Secretary, KAI Commuter Anne Purba.

Diketahui, ada sjumlah kegiatan yang diperketat selama dua pekan PSBB ketat ini diberlakukan. Ada 10 poin utama pembatasan aktivitas luar rumah dalam masa PSBB ketat. Poin-poin ini dijelaskan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, PSBB ketat yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada Rabu (6/1) lalu diketahui mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum, sbb:

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum kamsimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan. (CS) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *