Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jabar Banten Senilai Rp 8 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mengawali tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) yang jumlah kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

Bahkan guna memudahkan proses penyidikan sekaligus memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, pengulangan perbuatan dan tersangka melarikan diri, Kejati Banten menahan tersangkanya.

“Kedua tersangka yakni KA dan DAW ditahan tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Kamis (07/01/2021), di Jakarta.

Modus operandi dalam kasus ini tersangka DWA menggunakan dua perusahaan mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan angka plafon kredit sebesar Rp 4,5 miliar untuk proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai jaminannya.

Selanjutnya masih di tahun yang sama 2015 tersangka DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR dengan komisaris tersangka KA yang juga Kepala Cabang (Kacab) BJB Tangerang.

Di samping itu juga tersangka DAW dengan menggunakan istrinya juga mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yaitu PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar dan KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Dana yang dikucurkan BJB untuk modal kerja itu kemudian dibagi-bagikan, salah satunya kepada tersangka KA, selaku mantan pejabat bank BUMD di Banten. Dalam pemeriksaan tersangka KA mengakui menerima atau menggunakan sebesar Rp 1,06 miliar.

Asep Mulyana menyebutkan bahwa tersangka KA saat dilakukan pemeriksaan mengembalikan uang yang diterimanya dari persengkongkolan dengan tersangka DAW senilai Rp 1,06 miliar.

“Uang Rp1,06 miliar kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan dan KA mengakui menerima dan menggunakan,” kata Asep Mulyana.

Asep memastikan bahwa dalam penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru. Calon tersangka baru, bisa dari pihak BJB, pemohon atau pihak lainnya. Untuk penetapan tersangka baru, Kejati Banten masih menunggu hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilakukan penyidik.

“Kami akan dalami lagi keterlibatan yang lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya. Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman teman-teman (penyidik). (Soal tersangka lain dari pihak mana) Nanti kita lihat, bisa dari pihak bank, kemudian dari pihak pemohon atau dari pihak-pihak lain,” tegasnya.

Terkait dengan jumlah kerugian negara, menurut Asep Mulyana, hitungan sementara Rp 8 miliar lebih. “Tapi kami tetap akan menghitung lagi, meminta bantuan teman-teman auditor, BPKP, untuk menghitung jumlah pastinya,” tutup Asep Mulyana. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *