Kasus Penggelapan Dana oleh Terdakwa Fikri Salim atas PT. JMC, Ungkap Fakta Baru

by
ILUSTRASI

BERITABUANA. CO, CIBINONG – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan atas dana milyaran rupiah milik perusahaan PT. Jakarta Medica Center (JMC) atas terdakwa Fikri Salim Cs mengungkap fakta baru bahwa sebenarnya dalam pengurusan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dan RKB Hotel di kawasan Puncak Bogor, dan Rumah Sakit (RS) diwilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, hanya disepakati Rp200 juta atas keterangan dari saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor, berinisial AB.

Adapun, saksi lainnya Heru yang merupakan mantan supir pribadi dari sang terdakwa menyebut jika Fikri Salim gemar berperilaku amoral kepada beberapa wanita malam dan memiliki hubungan khusus khusus dengan terdakwa lainnya yakni Rina Yuliana.

Ia mengatakan, untuk perannya sebagai saksi dalam kasus tersebut dimana dirinya yang menjadi tangan panjang dari terdakwa untuk mengambil sejumlah uang di Klinik Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dimana, pengambilan dana itu nominalnya bervariasi mulai dari puluhan hingga Rp125 juta.

Heru juga menyebut, untuk pengambilan dana ke Klinik Sudirman atas permintaan Fikri Salim sudah sebanyak 6 kali yang nominalnya mencapai Rp900 jutaan atas permintaan terdakwa Fikri Salim untuk keperluan pribadinya.

“Ini saya ada bukti-bukti tanda terima pengambilan uang di klinik Sudirman Air Mancur, Kota Bogor yang totalnya mencapai Rp900 jutaan. Setahu saya uangnya digunakan untuk keperluan pribadi pak Kiki,” ujar Heru dalam kesaksiannya di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, Senin (04/01/2020).

Menurut dia, dari total dana yang diambil dirinya atas permintaan terdakwa itu peruntukkannya untuk keperluan pribadi Fikri Salim. Karena, kata dia, selain terdakwa kerap kali bersenang-senang menggunakan dana untuk mengunjungi tempat hiburan malam (THM) hingga memiliki hubungan asmara dengan Rina Yuliana yang didakwa menerima Rp125 juta rupiah.

“Namun untuk dana sebesar Rp125 juta setengahnya pernah dikasihkan kepada ibu Rina yang diberikan saat di rumah milik Dokter Luki selaku owner PT. JMC di kawasan Sentul City, Bogor, dengan keperluan ngurus ijin ruko di Cisarua Puncak Bogor,” ucapnya.

Selain itu, ungkap Heru, jika dirinya kerap kali melihat terdakwa membawa perempuan bukan muhrimnya hanya untuk sekedar memuaskan hasrat birahinya.

“Beberapa kali pernah saya diajak juga oleh pak Fikri untuk membawa perempuan ke Sentul City yang tak lain kediaman dokter Luki pak Hakim,” paparnya.

Masih ditempat sama, saksi kedua dalam sidang tersebut, ASN berinisal AB (40) mengaku, jika dirinya mengenal dengan Rina Yuliana maupun Fikri Salim sejak beberapa tahun silam.

Ia mengatakan, kaitan dirinya yang terseret dalam kasus ini dalam persoalan perijinan saat ia menjabat sebagai pelaksana di DPKPP di bidang Reklame.

AB melanjutkan, kala itu Fikri Salim pernah datang kekantornya dengan Diki yang juga berstatus ASN di Pemkab Bogor.

“Kenal Fikri dari Diki melalui komunitas Jeep, waktu itu dibawa oleh Diki pak hakim,” kata AB.

Ia menerangkan, jika terdakwa atas Fikri Salim yang datang kepada dirinya itu dalam konteks permohonan bantuan pengurusan ijin pengesehan dokumen rencana teknis (PDRT) dan RKB Hotel di kawasan Puncak Bogor serta Rumah Sakit di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Saat datang Diki mengeluh bahwa kawannya yang dibawa itu bernama Fikri Salim yang hendak membuat PDRT dan RKB diminta Rp1 miliar rupiah, sementara kemampuan Fikri hanya Rp200 juta. Atas dasar itu, Diki dan Fikri memohon bantuan kepada saya yang kala itu juga saya masih bertugas di Dinas PKPP Kabupaten Bogor bidang Reklame,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata AB, usai pertemuan tadi pihaknya langsung menemui Faisal yang merupakan pelaksana di Dinas PKPP. Dalam pertemuan hingga perbincangan dirinya bersama Faisal akhirnya menemukan solusi untuk membantu sang rekanan tersebut.

“Setelah saya menemui Faisal, dan menceritakan semuanya. Faisal itu menyanggupi dengan pembuatan PDRT dan RKB atas pemohon PT. Jakarta Medica Center melalui Fikri Salim diangka Rp200 juta,” bebernya.

AB juga merinci, dari total kesepakatan Rp200 juta itu, dimana pemberian secara tunai senilai Rp95 juta diterima Faisal yang disaksikannya dirinya dihalaman Parkir Dinas PKPP Kabupaten Bogor sekitar dibulan Mei hingga Juli tahun 2018 silam.

“Lalu Rp5 jutanya di transfer oleh pihak Fikri Salim ke rekening Faisal. Dan sisanya sebesar Rp100 juta langsung diberikan secara tunai kepada Faisal saat dikawasan Mall Cibinong Square,” jelasnya.

Menurutnya, dari total Rp200 juta itu dirinya yang bukan menjadi ranah ditempatnya bekerja saat itu, lantas ia yang ditemani Faisal meminta bantuan kepada Iryanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PKPP tersebut.

“Untuk membantu pengurusan Fikri Salim saya meminta bantuan kepada pak Iryanto yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid KWP di dinas PKPP dengan menerima Rp95 juta, lalu 100 juta rupiah diterima oleh Faisal,” tutupnya.

Diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *